5 Bukti Pasar Saham Indonesia Kini Makin Transparan, Apa Saja?

Photo Author
Salman Alfarisi, Argumen
- Senin, 13 April 2026 | 19:29 WIB

Ilustrasi Pasar Saham Indonesia Kini Makin Transparan ((Unsplash.com/NicholasCappello))
Ilustrasi Pasar Saham Indonesia Kini Makin Transparan ((Unsplash.com/NicholasCappello))

ARGUMEN.ID - OJK menegaskan bahwa pasar saham Indonesia kini semakin transparan dan selaras dengan standar global.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut berbagai kebijakan baru telah menjawab kekhawatiran pelaku pasar, termasuk penyedia indeks global.

“Kami telah mencapai kemajuan signifikan dalam menjawab berbagai kekhawatiran dari para pemangku kepentingan, serta semakin meningkatkan transparansi dan menyelaraskan pasar domestik dengan standar institusi global,” ujar Friderica di Jakarta, Senin (13/4).

Berikut lima bukti konkret yang menunjukkan meningkatnya transparansi pasar saham Indonesia, yang dipaparkan Friderica:

1. Identitas Pemegang Saham Besar Kini Terbuka

Melalui kerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% kini diungkap ke publik. Informasi ini dipublikasikan setiap bulan melalui situs Bursa Efek Indonesia (IDX) sejak 3 Maret 2026.

Langkah ini memberikan visibilitas lebih jelas kepada investor tentang siapa saja pihak yang memiliki pengaruh signifikan di suatu emiten.

2. Klasifikasi Investor Lebih Detail

Jika sebelumnya investor hanya dikelompokkan dalam 9 kategori, kini diperluas menjadi 39 jenis. Klasifikasi baru ini disusun bersama pelaku pasar, termasuk anggota bursa dan bank kustodian, dan mulai berlaku 1 April 2026.

Dengan data yang lebih rinci, pelaku pasar dapat memahami struktur investor dengan lebih akurat.

3. Free Float Naik Dua Kali Lipat

OJK bersama IDX meningkatkan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15%. Aturan ini efektif berlaku sejak 31 Maret 2026.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan likuiditas sekaligus mengurangi dominasi kepemilikan oleh segelintir pihak.

4. Mengumumkan High Shareholding Concentration (HSC)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Salman Alfarisi

Sumber: Badan Komunikasi Pemerintah Bakom RI

Tags

Rekomendasi

Terkini

X