Berawal dari Laporan Masyarakat, Toko Kelontong di Jaksel Digerebek Polisi karena Jual Obat Keras

Photo Author
Salman Alfarisi, Argumen
- Jumat, 17 April 2026 | 07:06 WIB

Logo Obat Keras (Dok. Kemenkes)
Logo Obat Keras (Dok. Kemenkes)

ARGUMEN.ID - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan baru-baru ini berhasil membongkar praktik perdagangan obat keras yang disamarkan sebagai toko kelontong.

Modus operasi ini dilakukan oleh tiga pelaku berinisial MJ, MI, dan MRA di tiga lokasi berbeda.

“Ketiga pelaku ini ditangkap di wilayah Kebagusan, Kemang, dan Cilandak,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol I Putu Yuni Setiawan, dalam keterangannya pada Rabu (15/4).

Menurut Putu, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Informasi tersebut menyebut adanya toko kelontong yang tidak hanya menawarkan sembako, melainkan juga obat keras.

“Kami menerima informasi dari warga sekitar lokasi bahwa toko kelontong tersebut, selain menjual sembako dan barang kebutuhan harian, juga mengedarkan obat-obatan berbahaya seperti psikotropika,” jelas Putu.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, mengungkapkan bahwa obat keras dari toko tersebut dijual kepada berbagai kalangan masyarakat.

“Pengunjung tetap yang membeli di toko kelontong itu mayoritas adalah masyarakat umum, khususnya pekerja bangunan,” tambah Prasetyo.

Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan 8.286 butir obat keras bermerek berbagai jenis dari lokasi tersebut, beserta uang tunai hasil penjualan.

“Penggerebekan ini menghasilkan penyitaan 8.286 butir obat keras berbagai jenis serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil jual beli obat tersebut,” ungkap Prasetyo.

Ketiga pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.

Polres Metro Jakarta Selatan terus mengajak masyarakat untuk waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan demi ciptakan lingkungan bebas narkoba.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Salman Alfarisi

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X