ARGUMEN.ID - Seorang jaksa berinisial IR dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten diduga terlibat penjualan barang bukti dalam kasus penipuan First Travel berupa rumah dan bangunan.
Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh IR ketika menjabat sebagai Kepala Seksi Pengolahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
Ia menyatakan bahwa oknum jaksa IR kini telah diamankan oleh tim Kejati Jawa Barat terkait dugaan penjualan barang bukti kasus First Travel.
"Benar, tapi penanganan administratifnya berada di Kejati Jawa Barat," ungkap Jonathan pada Rabu (15/4).
Jonathan menambahkan bahwa saat ini IR bertugas di Kejati Banten sebagai Kepala Seksi Riksa Bidang Pengawasan. Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus yang menjerat IR.
"Untuk detail lebih lanjut, silakan konfirmasi langsung ke Kejati Jawa Barat," tuturnya.