Indonesia adalah Negara Hukum, Sudah Berjalan atau hanya Sebagai Slogan
Berbicara mengenai sebuah negara dan juga hukum tidak bisa serta merta
dilihat dengan kasat mata, tetapi membutuhkan aneka pendekatan demi mengetahui
makna yang tersirat dan tersurat didalamnya.
Dalam penelitian Hukum kita bisa
menggunakan pendekatan 5 rumus andalan mulai dari Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach),
Pendekatan Historis (Historical Approach), Pendekatan Komparatif (Comparative
Approach), dan yang terakhir adalah Pendekatan Konseptual
(Conceptual Approach).
Dari sini kita mengetahui bahwa sejatinya Hukum
bukan sesuatu hal yang menakutkan atau sesuatu yang sulit untuk dipahami. Mengetahui
Negara Indonesia adalah negara yang paling banyak memiliki kekayaan alam dan
juga bentuk kebudayaan, membuat kita lupa bahwa itu semua perlu untuk dijaga.
Oleh karena itu Hukum hadir senantiasa bukan hanya sekedar untuk mampir, tetapi
Hukum berbicara mengenai wujud keadilan dan kesalahan yang harus dipertanggung
jawabkan.
Dalam hal ini Negara Indonesia dibungkus rapi oleh sebuah Konstitusi, sebuah
gagasan untuk meninggikan rasa keadilan dan kesejahteraan itu tertulis sederhana
dan jelas dalam sebuah kertas, dengan kalimat “Indonesia Adalah Negara Hukum”.
Menunjukkan
bahwa rasa aman, tentram dan sejahtera
akan sangat mudah untuk diraih apabila semua elemen negara tunduk pada ketentuan
hukum yang berlaku. Namun hal itu berbalik 90 derajat dengan kenyataan yang
ada, banyak yang berpikir khususnya orang awam bahkan termasuk saya. Pernyataan
Indonesia adalah Negara Hukum itu hanya berlaku pada orang-orang kalangan bawah
atau minoritas.
Mereka yang harus tunduk dan penguasa menjadi pengecualian. Seolah-olah
implementasi penegakan Hukum tidak sesuai. Ketika pemerintah atau aparat
penengak hukum melakukan sebuah pelanggaran terhadap hukum yang dibuat, hukum
menjadi kaku dan tidak terealisasikan dengan semestinya. Hukum yang ketika
diucapkan memiliki aura layaknya ombak yang menghantam karang dengan keras, seketika
bisu bungkam tak berdaya.
Tetapi ketika masyarakat biasa yang tidak memiliki
nama dan jabatan melanggar, Hukum dengan tegas mengadilinya. Mungkin benar jika
Pernyataan Negara Hukum itu tidak berlaku bagi mereka yang begelimang
kekuasaan.
Dimata masyarakat, Hukum sudah tidak memiliki ketajaman layaknya
Burung Elang yang terbang saat mengintai mangsa di luasnya lautan biru. Hukum
yang hanya bersandar sebagai pajangan, membuat masyarakat mengubur kepercayaan
kepada mereka yang menyandang gelar aparat negara.
Kritik saran serta pujian dari masyarakat bukanlah sekedar mencari
sensasi, tetapi itu menunjukkan bahwa mereka peduli terhadap negeri. Namun
tidak bisa dipungkiri kenyataannya mereka yang sekarang ini menyuarakan
aspirasi dalam bentuk keadilan malah menjadi sosok tersangka dalam kacaunya
negara. Mereka yang meminta keadilan justru dianggap menyuarakan kebencian dan
penghinaan. “Apa yang salah dengan negara ini?”.
Pemerintah membuka lebar
telinga demi sebuah pujian, tetapi menutup rapat telinga ketika kritik yang didengar,
bahkan pemerintah tidak akan segan-segan untuk menggunakan kekuasan untuk
menjadikan hukum sebagai pelindung kesalahannya.
Pasal 1 Ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 mencerminkan bahwa Indonesia
adalah negara yang paling taat atas nama Hukum. Apapun yang menjadi permasalahan,
hukumlah yang akan menyelesaikan, mungkin itu harapan dari mereka yang
mengharapkan hukum sebagai wujud keadilan dan kesejahteraan.
Bukan malah
menjadi tembok untuk mereka bersembunyi ketika melakukan pelanggaran atau hukum
yang bisa dibeli oleh mereka yang punya kekayaan. Melihat kondisi negara
Indonesia yang seperti ini, memperlihatkan
bahwa posisi Indonesia sebagai negara hukum dalam sebuah
pengimplementasian demokrasi yang dimana menjunjung tinggi kedaulatan rakyat
menjadi kabur, tidak jelas ataupun tegas
Oleh karena itu demi mencegah Negara Indonesia menjadi negara hukum yang
hanya sebatas utopia belaka. Diharapkannya pemerintah serta aparat penegak
hukum dapat menjaga apa yang Namanya kewibawaan dan kekuatan hukum yakni dengan
cara ikut mematuhi hukum dan menerapkan wujud dari keadilan.
Menjalankan asas
yang berbunyi : “Equality Before The Law” (Persamaan Kedudukan di
Hadapan Hukum). Menjadikan Hukum sebagai penuntun serta pondasi demi
mengejawantahkan cita-cita negara dan mencoba untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat
yang telah hilang.
Dan bagi kita semua, perlu di ingat satu hal “Hukum
bukanlah tameng bagi mereka yang telah melakukan kesalahan atau tidak untuk
mereka yang bisa membeli karena punya kekayaan, Tetapi Hukum Hadir bagi mereka
yang mencari keadilan, karena Hukum itu berbicara mengenai wujud kesejahteraan dan
kesalahan yang wajib untuk dipertanggung jawabkan”
......................................................
ditulis oleh : Bagas Satria Wicaksono, Mahasiswa IAIN Jember, Prodi Hukum Pidana Islam
Instagram : @bagassatria_witz
Tidak ada komentar untuk "Indonesia adalah Negara Hukum, Sudah Berjalan atau hanya Sebagai Slogan"
Posting Komentar